Bentuk-Bentuk Negara dan Ikatan Kenegaraan
Friday, December 27, 2019
Wawasan Pendidikan; Secara umum negara bisa diartikan sebagai sebuah organisasi yang tingkatannya sangat tinggi meliputi wilayah yang luas dengan keberadaan masyarakat di dalamnya yang bersatu dan saling menjaga wilayah tersebut demi kenyamanan dan kesejahteraan bersama. Setiap negara memiliki bentuk kenegaraan yang berbeda berdasarkan pada kesepakatan dan kesepahaman dalam mencapai tujuan negara. Pada umumnya bentuk negara yang dikenal saat ini adalah negara kesatuan dan negara serikat.
picture by umapakistan.com |
A. Negara Kesatuan (Unitarianisme)
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang diatur oleh satu pemerintahan pusat yang memegang kedaulatan ke dalam maupun ke luar. Dimana pemerintah pusat memiliki wewenang tertinggi dalam memutuskan segala sesuatunya. Pada bentuk negara kesatuan terdapat satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri atau kabinet, dan satu lembaga perwakilan. Contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Jepang, Philipina, Belanda, Italia, dan Perancis.
Jika dilihat dari sistem pemerintahannya, negara kesatuan dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
Pada sistem ini, pemerintah pusat memegang seluruh bidang kekuasaan pemerintahan sedangkan daerah-daerah tinggal melaksakan apa yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat.
Sehingga daerah-daerah tidak diperkenankan untuk membuat program sendiri karena memang di daerah tidak ada pemerintahan yang berdiri sendiri. Semua pemerintah dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah pusat. Sistem pemerintahan ini pernah dianut oleh Indonesia pada masa Orde Baru.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- Terdapat keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara
- Adanya kesederhanaan hukum dimana hanya ada satu lembaga yang berwenang untuk membuatnya
- Pendapatan daerah bisa digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara
Kerugian sistem sentralisasi:
- Pekerjaan pemerintah pusat bisa saja menumpuk dan menghambat jalannya pemerintahan.
- Adanya kebijakan/peraturan dari pusat yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
- Daerah-daerah cenderung pasif dan minimnya inisiatif dari rakyat karena menunggu perintah dari pusat.
- Keputusan dari pemerintah pusat seringkali terlambat.
2. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
Pada sistem ini negara tidak langsung memegang seluruh kekuasaan pemerintahan tetapi memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah-daerah. Desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah yang lebih tinggi kepada daerah di tingkat bawahnya. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra.
Pemerintah daerah juga sering diserahi dengan tugas pembantuan (madebewind), yaitu tugas untuk berperan serta dalam urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat/pemerintah di tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggunjawabkannya. Dalam hal ini pemerintah pusat tetap mengendalikannya.
Sistem desentralisasi menghasilkan wilayah administratif seperti provinsi, kabupaten, kotamadya, dan kecamatan. Indonesia menganut sistem pemerintahan desentralisasi setelah masa Orde Baru.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- Pembangunan daerah akan semakin berkembang karena dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas daerah tersebut.
- Peraturan dan kebijakan yang diambil disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah itu sendiri.
- Pekerjaan pemerintah pusat tidak bertumpuk sehingga jalannya pemerintahan bisa berlangsung dengan lancar.
- Meningkatnya partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya.
- Adanya penghematan biaya karena sebagian anggaran ditanggung oleh daerah itu sendiri.
Kerugian dari sistem desentralisasi a
- Ketidakseragaman peraturan, kebijakan dan kemajuan pembangunan.
B. Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat atau federasi merupakan satu pemerintahan pusat atau pemerintahan federal yang membawahi negara-negara bagian. Kedaulatan ke luar sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat sedangkan negara bagian hanya memegang kedaulatan ke dalam.
Hal-hal yang diurus oleh pemerintah pusat menyangkut kepentingan bersama, misalnya adalah keuangaan, pertahanan negara, politik luar negeri, dan angkatan bersenjata. Negara pusat memiliki kadaulatan atas negara-negara bagian.
Negara-negara bagian juga bisa memliki kepala negara, kabinet, dan parlemen sendiri untuk menjalankan pemerintahan. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, dengan demikian maka aspek selebihnya merupakan kekuasaan pemerintahan pusat.
Kekuasaan pemerintah pusat pada negara serikat meliputi:
- kedudukan negara di mata internasional
- konstitusi dan organisasi pusat
- keuangan negara
- kepentingan bersama antar negara
- keselamatan rakyat
Negara serikat memiliki kesatuan dalam tindakannya ke luar negeri, tapi masing-masing negara bagian masih tetap merdeka dalam tindakannya ke dalam, asalkan tidak bertentangan dengan UUD Federasi.
Beberapa contoh negara federasi adalah:
- RIS atau Republik Indonesia Serikat yang berlangsung dari 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
- Amerika Serikat dari 1789 sampai sekarang.
- Uni Soviet (1937-1995).
Persamaan antara negara serikat dengan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah:
- Pemegang kedaulatan ke luar adalah pemerintah pusat
- Memiliki otonomi sendiri
Adapun perbedaannya terkait dengan asal muasal otonomi, dimana negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan pada negara kesatuan bersistem desentralisasi merupakan pemberian dari pemerintah pusat.
Perbedan lain antara negara serikat dengan negara kesatuan menurut R. Kranenburg adalah:
- Negara bagian pada suatu federasi memiliki “pouvior constituant”, yaitu wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri dan mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan pada negara kesatuan, organisasi pemerintahan daerah telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang dari pemerintah pusat.
- Wewenang dalam membentuk undang-undang pusat untuk megatur hal-hal tertentu pada negara federal sudah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal. Sedangkan wewenang pembentukan undang-undang pusat pada negara kesatuan ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat.
C. Bentuk-Bentuk Ikatan Kenegaraan
1. Uni
Uni merupakan gabungan dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat serta dikepalai oleh satu kepala negara yang sama. Ada tiga jenis uni, yaitu uni personal (personal union), uni politik (political union), dan uni riil (real union)
2. Dominian
Dominian merupakan gabungan dari negara-negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka tetapi tetap mengadakan kerjasama dengan Kerajaan Inggris untuk tujuan tertentu.
3. Commonwealth (Persemakmuran)
Commonwealth merupakan gabungan dari negara-negara dominian Inggris yang dikepalai oleh Ratu Inggris (sebagai lambang persatuan) demi mencapai tujuan bersama.
4. Liga
Liga merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara yang sudah merdeka penuh dan kemudian bergabung menjadi satu demi mencapai tujuan tertentu.
D. Bentuk Negara Indonesia
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pada pasal 1 ayat 1 (hasil amandemen) dan pasal 18 ayat 1 yang berbunyi:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah-daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-undang.”
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih memperjelas pembagian daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ungkapan dibagi atas (bukan terdiri atas) menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang mempertahankan bentuk Negara Kesatuan.
Hal ini berbeda dengan istilah terdiri atas yang menunjukkan letak kedaulatan berada di negara-negara bagian. Ketentuan pasal 18 ayat 1 ini juga sangat sesuai dengan asal muasal Negara Indonesia yang berbentuk kesatuan.
Dilihat dari konsep yang telah disebutkan di atas, Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang menganut sistem desentralisasi sehingga setiap daerah mempunyai wewenang untuk mengatur rumahtangganya sendiri atau memiliki otonomi.
Referensi:
Modul PKn kelas X SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017