Perjanjian Internasional : Pengertian dan Makna

wawasanpendidikan.com; Kali ini sobat pendidikan akan berbagi artikel tentang Perjanjian Internasional : Pengertian dan Makna. semoga bermanfaat.

Perjanjian Internasional : Pengertian dan Makna
A. Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Ahli
jika mencermati berbagai batasan pengertian mengenai perjanjian internasional yang dikemukakan oleh para ahli, ternyata satu sama lain terdapat perbedaan. terjadinya perbedaan disebabkan oleh perbedaan sudut pandang yang digunakan oleh alih. selain itu, banyaknya istila-istilah yang digunakan. adapun pengertian perjanjian internasional menurut ahli antara lain:
  • Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengekibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
  • Menurut G. Schwarzenbeger, Perjanjian internasional adalah Traktat sebagai suatu persetujuan antara subjek0subjek hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
  • Menurut Oppenheim, Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantar para pihak.
  • Menurut Boer Mauna, Perjanjian Internasional (Traktat) adalah semua perjanjian yang dibuat antar subjek-subjek aktif hukum internasional dan yang diatur hukum internasional serta berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat hukum. 
  • Menurut International Law of  Commision (ILC), Traktat sebagai semua perjanjian dalam bentuk tertulis apakah dirumuskan dalam suatu instrumen tunggal atau dalam beberapa instrumen tambahan yang dibuat oleh dua atau beberapa negara atau subjek-subjek hukum internasional, istilah apapun yang digunakannya.
  • Menurut Konvensi Wina Tahun 1969, Traktat (Perjanjian internasional) adalah suatu perjanjian yang dibuat di antara negara-negara dalam tertulis dan diatur oleh hukum internasional. apakah dirumuskan dalam satu atau lebih hukum internasional, apakah dirumuskan dalam satu atau lebih instrumen yang terkait, dan apa saja nama yang dipakai untuk itu.

B. Makna Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional ada banyak, sehingga namanya juga beragam. beberapa macam-macam perjanjian internasional dan maknanya antara lain:

  1. Traktat 
    artinya perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya lebih formal karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. 
  2. Pakta
    Artinya persetujuan yang lebih khusus jika dibandingkan dengan traktat. jadi, pakta merupakan traktat dalam arti sempit. sehingga pakta pun harus mendapar ratifikasi (pengesahan)
  3. Konvensi
    Artinya persetujuan yang lebih khusus bagi hal-hal yang lebih khusus dibandingkan dengan traktat, namun, traktat bersifat multilateral. dengan kata lain, konvensi tidak menyangkut kebijaksanaan tingkat tinggi dan harus ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh
  4. Piagam
    Artinya perjanjian yang menunjukkan himpunan peraturan yang diterapkan oleh perjanjian internasional untuk mengatur fungsi lembagainternasional. 
  5. Deklarasi
    Artinya perjanjian yang digunakan untuk menunjukkan suatu persetujuan yang menyatakan hukum yang ada, membentuk hukum yang baru, atau menguatkan beberapa prinsip kebijaksanaan umum. 
  6. Protokol
    Artinya perjanjian yang sifatnya kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan convensi. biasanya protokol digunakan sebagai naskah tambahan dari konvensi. namun, protokol tidak kalah pentingnya dari convensi itu sendiri. misalnya, protokol tambahan terhadap konvensi jenewa 1949 
  7. Arrangement
    Artinya suatu perjanjian yang bersifat teknis-administratif sehingga persetujuan tidak seresmi traktat dan convensi. cukup ditandatangani oleh wakil-wakil depertemen dan tidak perlu diklarifikasi.
  8. Covenant
    Artinya suatu istilah yang digunakan oleh piagam liga bangsa-bangsa (LBB) yang disebut dengan the convenant of the league of nations 1920. 
  9. Modus Vivendi
    Artinya perjanjian internasional yang merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan tanpa memerlukan ratifikasi dan bersifat sementara. maksud sementara adalah sampai diwujudkan hasil perjnjian yang lebih tetap (permanen) dan rinci (sistematis). 

demikianlah artikel PPKN tentang Perjanjian Internasional : Pengertian dan Makna. semoga bermanfaat.

Sumber:
Cholisin. (2012). Peendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA kelas XI. Sidoarjo: Masmedia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel