Klasifikasi Perjanjian Internasional
Friday, January 8, 2016
wawasanpendidikan.com; berbicara masalah perjanjian, skala yang paling luas adalah Perjanjian Internasional. Pada postingan sebelumnya telah di bahas secara tuntas tentang Perjanjian Internasional mulai dari pengertian hingga Makna Perjanjian Internasional. kali ini sobat pendidikan akan melanjutkan ke pembahasan tentang Klasifikasi Perjanjian Internasional.
Klasifikasi Perjanjian Internasional |
Hukum Internasional tidak mengenal Klasifikasi Perjanjian Internasional secara formal. namun demikian, melihat kenyataannya yang ada, maka dapat disususn klasifikasi perjanjian internasional dilihat dari (1). peserta atau pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, (2). akibat hukum yang diciptakan, (3). Objek Perjanjian dan (4). Tahapan-tahapan penyusunannya.
1. Dilihat dari Peserta/ Pihak-Pihak yang Mengadakan Perjanjian
ada dua macam perjanjian internasional yaitu Traktat Bilateral dan Traktat Multilateral. Traktat bilateral adalah traktat yang diadakan dua buah negara atau mengatur kepentingan kedua belah pihak. adapun traktat multilateral adalah traktat yang diadakan oleh banyak negara atau pihak.
2. Dailihat dari Akibat Hukum yang Diciptakan
ada dua macam traktat yaitu perjanjian yang bersifat khusus (Treaty Contract) dan perjanjian yang bersifat umum (Low Making Treaties)
- Treaty Contract adalah suatu perjanjian yang hanya mengakibatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar pihak yang mengadakan perjanjian.
- Low Making Treaties adalah perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan/kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan.
3. Dilihat dari Objek Perjanjian
dilihat dari objeknya, traktat dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu traktat yang berisi soal-soal politik dan traktat yang berisi soal-soal ekonomi.
4. Dilihat dari Tahapan-Tahapan Penyusunannya
dilihat dari sudut pandang ini, ada dua macam traktat yaitu traktat yang dubuat melalui dua tahapan dan traktat yang dibuatmelalui tiga tahapan. traktak dua tahapan yaitu (1). tahap perundingan dan (2). tahap penandatanganan. sedangkan traktat yang melalui tiga tahap yaitu (1). tahap perundingan dan (2). tahap penandatanganan serta (3). tahap Pengesahan.