Pengertian Keluarga Berencana Menurut Pendapat Ahli
Thursday, December 24, 2015
wawasanpendidikan.com; pada postingan sebelumnya telah dibahas secara lengkap melalui Makalah Keluarga Berencana. kali ini sobat pendidikan hanya akan membahas tentang pengertian Keluarga Berencana Menurut Pendapat Ahli. Hal ini dianggap penting karena terlalu banyak persepsi tentang apa sebenarnya keluarga berencana itu. untuk lebih jelas, silahkan membaca artikel dibawah ini.
Pengertian Keluarga Berencana
Beberapa Pendapat Ahli tentang pengertian Keluarga Berencana antara lain :
1) Menurut H.S.M. Nasruddin Latief, KB adalah: “Suatu ikhtiar atau usaha manusiawi yang disengaja untuk mengatur jarak kehamilan di dalam keluarga secara tidak melawan hukum agama, undang-undang negara dan moral Pancasila, kesejahteraan bangsa dan negara pada umumnya”.
2) Menurut K.H Bisri Musthofa, KB adalah: “Merencakan / mengatur jumlah dalam keluarga yang disukai atau karena terlalu sering isterinya melahirkan, sehingga perlu mengadakan pembatasan (penjarangan kelahiran)”.
3) Menurut Mukti Ali, KB adalah: “Sebagai upaya ikhtiar untuk memberikan jaminan kesehatan, untuk sang anak maupun ibu, jaminan pendidikan, karena pendidikan merupakan bekal yang sangat berharga untuk kehidupan kelak dalam masyarakat, untuk memenuhi kesejahteraan dan kemakmuran keluarga lahir dan batin”.
4) Menurut Sarwono Prawiroharjo PKBI KB adalah: “Menjarangkan kehamilan yang diusahakan mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dengan menggunakan alat kontrasepsi”.
5) Menurut Marjo Sir, KB adalah: “Menjarangkan / mengatur kehamilan dengan harapan perhitungan keseimbangan ekonomi, baik untuk pendidikan anak-anak, dll”.
6) Menurut Masfuk Zuhdi; KB, ditekankan jumlah besar kecilnya anggota keluarga yang lazim ditentukan dengan jumlah anak.
Dari pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan KB mengandung pengertian :
- Untuk mengatur besar kecilnya jumlah anak.
- Mengatur kehamilan agar terjadi pada waktu yang ditentukan.
- Dengan cara individual, maksudnya KB dilakukan atas persetujuan suami isteri untuk menentukan jumlah anak, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- Pembatasan kelahiran dengan menggunakan alat-alat kontrasepsi.
- Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dalam keluarga.
- Merupakan usaha yang disengaja dalam melakukan/menjalankan Keluarga Berencana atas inisiatif sendiri (suami istri).
- Dilakukan harus ada sebab-sebab yang mendorong, antara lain untuk menjaga kesehatan ibu karena seringnya melahirkan maka akan menanggung beban yang sangat berat baik fisik maupun mental. Secara fisik seorang ibu yang mengandung memerlukan tambahan-tambahan gizi agar dapat memelihara daya tahan jasmaninya dan juga untuk menjaga keselamatan jiwa yang dikandungnya, disamping itu bila ia menyusui anak-anak yang belum dapat disapih, maka dengan sendirinya iapun membutuhkan kadar gizi yang jumlahnya cukup untuk dapat menyediakan kadar susu yang bergizi untuk anak tersebut. Oleh sebab itu apabila seorang ibu mengandung lebih-lebih pada masa permulaan akan mengalami gejala kelainan pada mentalnya.
Maksud dari pada Keluarga Berencana itu sendiri sebagai suatu usaha yang disengaja untuk mengatur masalah kependudukan, sedangkan penduduk merupakan unsur penting bagi negara, tanpa adanya penduduk tidak mungkin akan adanya sebuah negara.
Dalam suatu negara program pembangunan yang dilaksanakan tidak seimbang dengan laju pertumbuhan penduduk, sehingga menimbulkan permasalahan dari berbagai aspek dalam kehidupan yang merupakan titik sentral dari pada pembangunan, adapun aspek-aspek penduduk menyangkut antara lain :
1. Jumlah dan besarnya penduduk
Besarnya jumlah penduduk merupakan kebanggan bagi kita, tetapi harus disadari jumlah penduduk yang besar itu akan merupakan hambatan pembangunan. Bila tidak disertai oleh kualitas penduduk (manusianya) kalau pertambahan penduduk yang besar akan menimbulkan keteganganketegangan sosial bahkan bisa menjadi ledakan sosial dengan segala akibatnya yang luas.
2. Pertumbuhan penduduk yang besar akan membahayakan aspek-aspek kehidupan, penduduk untuk memperbaiki tingkat kehidupannya baik lahir maupun batin dan pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran masyarakat itu sendiri.
3. Penyebaran penduduk yang tidak merata mengakibatkan kepadatan penduduk yang tidak seimbang dalam tahun 1980 kepadatan penduduk pulau Jawa mencapai 6,90 juta jiwa.
4. Struktur umur, salah satu ciri kependudukan Indonesia adalah komposisi penduduk, penduduk Indonesia lebih dari 40% berusia muda, yaitu pada kelompok umur di bawah 15 tahun, kurang dari 5% berusia lebih tua 65 tahun. Sehingga jumlah yang bekerja relatif sedikit, sehingga angka ketergantungan tetap pada tempat yang lebih tinggi.
5. Kualitas penduduk.
Di dalam kelima aspek penduduk di atas yang sangat dominan yaitu kualitas penduduk, karena penduduknya banyak tidak dibarengi dengan kualitas maka akan menjadi beban bagi suatu negara begitu juga sebaliknya ketika suatu penduduk itu akan menjadi tumbuh menjadi suatu negara itu sendiri.
Sumber:
- Nasiruddin Latief. (1981) KB di Pandang dari Sudut Hukum Islam. Jakarta: BKKBN
- KH. Bisri Musthofa. (1974). Islam dan Keluarga Berencana. Kabupaten Kudus: BKKBN
- Mukti Ali. (1974). Agama Keluarga Berencana dan Kependudukan. Jakarta: BKKBN, Biro Penerangan dan Motivasi
- Sarwono Prawiroharjo, Naskah Kongres I PKBI, BKKBN, Jakarta
- Pendeta Marjosir. (1974). Keluarga Berencana di Tinjau dari Sudut Al-Kitab , Biro Pendidikan dan Latihan BKKBN
- BKKBN. (1988). Sejarah Perkembangan KB di Indonesia. Jakarta: BKKBN