Landasan Hukum Dakwah Islamiyah

wawasanpendidikan.com; Pada dasarnya para ulama sependapat bahwa dakwah Islam itu wajib hukumnya. Tetapi wajibnya ada yang berpendapat wjib ‘ain, artinya seluruh umat Islam dalam kehidupan apapun tanpa kecuali wajib berdakwah, dan ada yang pendapat wajib kifayah, artinya dakwah itu hanya diwajibkan atas sebahagian umat Islam.

Landsan Hukum Dakwah Islamiyah

Pendapat syekh Asy-syaukani cenderung  kepada yang kedua, yaitu bahwa dakwah Islamiah hukumnya wajib kifayah. Artinya dikerjakan oleh sebahagian umat Islam. Sedangkan umat Islam yang lainnya yang belum mengerti tentang seluk-beluk Islam tidak diwajibkan berdakwah. Dengan demikian bebaslah dosa yang tidak melaksanakan dakwah, sebab sudah terpikul oleh sebahagian yang lain. Syek Asyaukani melihat bahwa huruf “min” yang ada pada kalimat “minkum” mempunyai makna “lit-tab’idh” yakni menunjukan sebahagian dari umat Islam. Jadi terjemahan ayat tersebut adalah: “Dan hendaklah ada dari sebahagian kamu sekalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan dst.”. pendapat ini didukung oleh para ahli tafsir lainnya Imam Qurtubi, Imam Suyuthy dan Imam Zamakhsyari. Sedangkan Al-khazim sependapat dengan Ibnu Katsir, bahwa“Min pada Minkum: makna Lilbayan“ Berarti dakwah itu “Fardhu ain” terpikulnya atas tiap-tiap mukallaf sesuai dengan kemampuannya masing-masing, baik dengan tangan, lidah dan dengan hati sekalipun, namun pada prinsipnya berdakwah itu wajib atas tiap-tiap individu. 

Berdakwah dengan segala bentuknya adalah wajib hukumnya bagi setiap Muslim. Misalnya amar ma’ruf, nahi anil munkar, berjihad, membei nasehat dan sebagainya. Hal ini menunjukan bahwa syari’ah atau hukum Islam tidak mewajibkan bagi umatnya untuk selalu mendapat hasil maksimal, akan tetapi usahanyalah yang diwajibkan maksimal sesuai dengan keahlian dan kemampuannya. Adapun orang yang diajak, ikut ataupun tidak itu hidayah Allah SWT. Demikian dalil-dalil yang melandasi kewajiban berdakwah, baik secara perorangan maupun secara kelompok menurut kemampuan masing-masing.

demikianlah artikel agama islam tentang Landsan Hukum Dakwah Islamiyah. semoga bermanfaat
Sumber:

Drs. Kha. Syamsuri Siddig. (1981). Dakwah dan Teknik Berkhutbah. Bandung: PT. Almaarif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel