Contoh Perbuatan atau Kasus yang Bertentangan dengan Penegakan Hukum

wawasanpendidikan.com; kasus hukum hampir tidak bisa dihapuskan di bumi pertiwi. begitu banyak dan semakin bertambah dari hari kehari. bahkan kasus-kasus hukum sudah menjalar dari golongan rakyat biasa hingga pejabat-pejabat. kali ini sobat pendidikan akan memberikan Contoh perbuatan atau kasus yang bertentangan dengan penegakan hukum. makalah ini dibuat oleh agung kurniawan . semoga bermanfaat.

Contoh perbuatan atau kasus yang bertentangan dengan penegakan hukum
Pelanggaran Hukum 

Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Di Indonesia sendiri banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat luas, perbuatan itu dilakukan baik karena mereka sadar tau tidak terhadap tindakan mereka yang melanggar hukum namun tindakan tersebut tetapsaja dilakukan, disini saya akan memberi contoh tindakan yang melanggar hukum adalah tindak pidana korupsi, dalam tindak pidana korupsi pada hakekatnya ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum  dapat dilihat melalui konsep yang sama dengan pelanggaran terhadap pasal dalam KUHP yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merumuskan: “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Adapun jika unsur melawan hukum tidak dicantumkan dalam pasal yang bersangkutan pada tindak pidana korupsi, dapat dijelaskan melalui contoh ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merumuskan  bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Dari penjelasan pasal diatas jelas diterangkan bahwa, yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana umum  ditinjau dari hukum acara yang mengaturnya (hukum formil) dan materi-materi hukum (hukum materiil), serta ajaran tentang sifat melawan hukumnya. Kewenangan mengadili perkara korupsi ada pada pengadilan tindak pidana korupsi, selain itu percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi  diancam dengan hukuman pidana yang sudah jelas-jelas tercantum dalam undang-undang. Jadi unsur melawan hukum yang disebut dalam pasal yang bersangkutan harus dibuktikan melawan hukum formil dan materiilnya, perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi juga mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidanakan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel