Contoh Perbuatan atau Kasus yang Bertentangan dengan Penegakan Hukum
Wednesday, August 19, 2015
wawasanpendidikan.com; kasus hukum hampir tidak bisa dihapuskan di bumi pertiwi. begitu banyak dan semakin bertambah dari hari kehari. bahkan kasus-kasus hukum sudah menjalar dari golongan rakyat biasa hingga pejabat-pejabat. kali ini sobat pendidikan akan memberikan Contoh perbuatan atau kasus yang bertentangan dengan penegakan hukum. makalah ini dibuat oleh agung kurniawan . semoga bermanfaat.
Pelanggaran Hukum |
Hukum adalah
peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur
hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin
keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Di Indonesia sendiri banyak
terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun perbuatan yang melanggar hukum yang
dilakukan oleh masyarakat luas, perbuatan itu dilakukan baik karena mereka
sadar tau tidak terhadap tindakan mereka yang melanggar hukum namun tindakan
tersebut tetapsaja dilakukan, disini saya akan memberi contoh tindakan yang
melanggar hukum adalah tindak pidana korupsi, dalam tindak pidana korupsi pada
hakekatnya ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum dapat dilihat
melalui konsep yang sama dengan pelanggaran terhadap pasal dalam KUHP yaitu pasal
2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
merumuskan: “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah)”
Adapun jika unsur melawan hukum
tidak dicantumkan dalam pasal yang bersangkutan pada tindak pidana korupsi,
dapat dijelaskan melalui contoh ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
merumuskan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Dari penjelasan pasal diatas jelas
diterangkan bahwa, yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal ini mencakup
perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni
meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan
namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan
rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan
tersebut dapat dipidana. Tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana
umum ditinjau dari hukum acara yang mengaturnya (hukum formil) dan
materi-materi hukum (hukum materiil), serta ajaran tentang sifat melawan
hukumnya. Kewenangan mengadili perkara korupsi ada pada pengadilan tindak
pidana korupsi, selain itu percobaan untuk melakukan tindak pidana
korupsi diancam dengan hukuman pidana yang sudah jelas-jelas tercantum
dalam undang-undang. Jadi unsur melawan hukum yang disebut dalam pasal yang
bersangkutan harus dibuktikan melawan hukum formil dan materiilnya, perbuatan
melawan hukum dalam tindak pidana korupsi juga mencakup perbuatan melawan hukum
dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut
tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan
tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau
norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat
dipidanakan.