Upaya Penanggulangan Kenakalan Remaja

Wawasan Pendidikan; setelah membehas tentang pengertian kenakalan remaja, hingga pembahasan tentang faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kenakalan remaja. berarti tugas sobat pendidikan selanjutnya adalah membahas tentang cara atau upaya dalam menanggulangi kenakalan remaja tersebut.
Upaya  Penanggulangan  Kenakalan  Remaja
Add caption
A. Upaya Penanggulangan  Kenakalan  Remaja  Menurut Ahli
a. Menurut Kartini Kartono penanggulangan kenakalan remaja dapat ditempuh sebagai berikut:
  1.  "Menghilangkan semua sebab-musabab timbulnya kejahatan remaja, baik yang berupa pribadi familial, sosial ekonomis dan kultural.
  2. Melakukan perubahan lingkungan dengan jalan mencarikan orang tua angkat/asuh dan memberikan fasilitas yang diperlukan bagi perkembangan jasmani dan rohani yang sehat bagi anak-anak remaja.
  3. Memindahkan anak-anak nakal ke sekolah yang lebih baik, atau ke tengah lingkungan sosial yang baik.
  4. Memberikan latihan bagi para remaja untuk hidup teratur, tertib dan berdisiplin.
  5. Memanfaatkan waktu senggang di kamp latihan, untuk membiasakan diri bekerja, belajar dan melakukan rekreasi sehat dengan disiplin tinggi.
  6. Menggiatkan organisasi pemuda dengan program-program latihan vokasional untuk mempersiapkan anak remaja delinkuen itu bagi pasaran kerja dan hidup di tengah masyarakat.
  7. Memperbanyak lembaga latihan kerja dengan program kegiatan pembangunan.
  8. Mendirikan klinik psikologi untuk meringankan dan memecahkan konflik emosional dan gangguan kejiwaan lainnya. Memberikan pengobatan medis dan terapi psikoanalitis bagi mereka yang menderita gangguan kejiwaan." (Baca Juga : Faktor-Faktor yang Menyebabkan Kenakalan Remaja dari Berbagai Aspek)
b. Menurut Sarlito Wirawan Sarwono, "untuk mengurangi benturan gejolak remaja dan untuk memberi kesempatan agar remaja dapat mengembangkan dirinya secara lebih optimal, perlu diciptakan kondisi lingkungan   terdekat   yang   setabil   mungkin,   khususnya   lingkungan keluarga. Keadaan keluarga yang ditandai dengan hubungan suami-istri yang harmonis akan lebih menjamin remaja  yang bisa melewati masa transisinya dengan mulus daripada jika hubungan suami-istri terganggu. Kondisi di rumah tangga dengan adanya orang tua dan saudara-saudara akan lebih menjamin kesejahteraan jiwa remaja daripada asrama atau lembaga pemasyarakatan anak. Karena itu tindakan pencegahan yang paling  utama  adalah  berusaha menjaga  perilaku  menyimpang  Pada Remaja  keutuhan  dan  keharmonisan  keluarga  sebaik-baiknya. Kalau terjadi masalah dengan suami-istri (ada yang meninggal, atau ada perceraian) lebih baik anak dipindahkan ke sanak keluarga lain atau kalau perlu dipindahkan keluarga lain yang tidak ada hubungan darah (misalnya tidak ada sanak-keluarga atau harus kost) perlu dicarikan yang hubungan antar-anggota keluarganya cukup harmonis. Baru sebagai jalan terakhir, kalau tidak ada jalan lain yang lebih baik, bisa dianjurkan asrama atau lembaga pengasuhan anak lainnya seperti Panti Asuhan dan sebagainya, akan  tetapi  jika dikehendaki perkembangan jiwa  anak  yang seoptimal mungkin,  perlu  diusahakan  agar  keadaan di asrama  atau  lembaga  itu semirip mungkin dengan keadaan dalam keluarga biasa".

c. Menurut Soerjono Soekanto, "delinkuensi anak-anak yang terkenal di Indonesia adalah masalah cross boys dan crossgirl yang merupakan sebutan  bagi  anak-anak  muda  yang  tergabung  dalam  suatu ikatan/organisasi formal atau semi formal dan yang mempunyai tingkah- laku yang kurang/tidak disukai oleh masyarakat pada umumnya. Delinkuensi anak-anak di Indonesia meningkat pada tahun-tahun 1956 dan 1958  dan  juga  pada  1968-1969,  hal  mana  sering  disinyalir  dalam pernyataan-pernyataan resmi pejabat maupun, petugas-petugas penegak hukum. Juga terjadi perkelahian antara siswa-siswa pelbagai sekolah di Jakarta dan kota-kota lain".

Delinkuensi anak-anak meliputi pencurian, perampokan, pencopetan, penganiayaan, pelanggaran susila, penggunaan obat-obat perangsang dan mengendarai mobil (atau kendaraan bermotor lainnya) tanpa mengindahkan norma-norma lalu lintas, Memang, apabila dibandingkan   dengan   delinkuensi   anak-anak   di   negara-negara   lain, masalah tersebut belum merupakan masalah gawat di Indonesia. Akan tetapi hal ini bukanlah berarti bahwa kita boleh lengah; Sorotan terhadap delinkuensi anak-anak di Indonesia terutama tertuju pada perbuatan- perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak muda dari kelas- kelas sosial tertentu. Perbuatan- perbuatan seperti mengendarai kendaraan bermotor secara  sewenang-wenang, penggunaan obat-obat perangsang,, pengedaran bahan-bahan pornografi, hanya dapat dilakukan oleh mereka yang berasal dari golongan mampu. Adalah perlu pula untuk mengadakan penelitian terhadap delinkuensi anak-anak terutama yang berasal dari blighted  area  yaitu  wilayah  kediaman  dengan  tingkat disorganisasi tinggi.

d. Menurut M. Arifin penanggulangan kenakalan remaja dapat dibagi dalam pencegahan yang bersifat umum dan pencegahan yang bersifat khusus:

a.  Ikhtiar pencegahan yang bersifat umum meliputi :
  1. Usaha pembinaan pribadi remaja sejak masih dalam kandungan melalui ibunya.
  2. Setelah lahir, maka anak perlu diasuh dan dididik dalam suasana yang stabil, menggembirakan serta optimisme.
  3. Pendidikan dalam lingkungan sekolah. Sekolah sebagai lingkungan kenakalan dua sebagai tempat pembentukan anak didik memegang peranan penting dalam membina mental, agama pengetahuan dan ketrampilan anak-anak didik. Kesalahan dan kekurangan- kekurangan dalam tubuh sekolah sebagai tempat mendidik, bisa menyebabkan adanya peluang untuk timbulnya kenakalan remaja.
  4. Pendidikan di luar sekolah dan rumah tangga. Dalam rangka mencegah  atau  mengurangi timbulnya kenakalan remaja akibat penggunaan waktu luang yang salah, maka pendidikan di luar dua instansi tersebut di atas mutlak perlu ditingkatkan.Perbaikan lingkungan dan kondisi sosial".
b. Usaha-usaha pencegahan yang bersifat khusus.
Untuk menjamin ketertiban umum, khususnya di kalangan remaja perlu diusahakan kegiatan-kegiatan pencegahan yang bersifat khusus dan langsung sebagai berikut:
  1. Pengawasan
  2. Bimbingan dan Penyuluhan. Bimbingan dan penyuluhan secara intensif terhadap orang tua dan para remaja agar orang tua dapat membimbing   dan   mendidik   anak-anaknya   secara   sungguh- sungguh dan tepat agar para remaja tetap bertingkah laku yang wajar.
  3. Pendekatan-pendekatan khusus terhadap remaja yang sudah menunjukkan gejala-gejala kenakalan perlu dilakukan sedini mungkin. Sedangkan tindakan represif terhadap remaja nakal perlu dilakukan pada saat-saat tertentu oleh instansi Kepolisian R.I bersama Badan Peradilan yang ada. Tindakan ini harus dijiwai dengan rasa kasih sayang yang bersifat mendidik terhadap mereka, oleh karena perilaku nakal yang mereka perbuat adalah akibat,
produk dari berbagai faktor intern dan extern remaja yang tidak disadari dapat merugikan pribadinya sendiri dan masyarakatnya".

Jadi tindakan represif ini harus bersifat paedagogis, bukan bersifat “pelanggaran”   ataupun “kejahatan”.   Semua   usaha   penanggulangan tersebut hendaknya didasarkan atas sikap dan pandangan bahwa remaja adalah  hamba  Allah  yang  masih  dalam  proses perkembangan/pertumbuhan menuju kematangan pribadinya yang membutuhkan bimbingan dari orang dewasa yang bertanggung jawab.

e. Menurut Zakiah Daradjat, "faktor-faktor terjadinya kenakalan remaja perlu mendapat penanggulangan sedini mungkin dari semua pihak, terutama  orang tua,  karena  orang tua  merupakan basis  terdepan  yang paling dapat mewarnai perilaku anak. Untuk itu suami atau isteri harus bekerja sama sebagai mitra dalam menanggulangi kenakalan remaja. Yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:"

Pertama adalah soal peningkatan pendidikan agama.
Pendidikan agama harus dimulai dari rumah tangga, sejak si anak masih kecil. Kadang-kadang orang menyangka bahwa pendidikan agama itu terbatas kepada ibadah, sembahyang, puasa, mengaji dan sebagainya. Padahal  pendidikan  agama  harus  mencakup  keseluruhan  hidup  dan menjadi pengendali dalam segala tindakan. Bagi orang yang menyangka bahwa agama itu sempit, maka pendidikan agama terhadap anak-anak dicukupkannya saja dengan memanggil guru mengaji ke rumah, atau menyuruh  anaknya pergi  belajar  mengaji  ke  sekolah  atau  ke  tempat-tempat kursus lainnya. Padahal yang terpenting dalam pembinaan jiwa agama, adalah keluarga, dan harus terjadi melalui pengalaman hidup si anak dalam keluarga. Apa yang dilihat, didengar dan dirasakan oleh si anak sejak ia kecil, akan mempengaruhi pembinaan mentalnya.

Menurut  Zakiah  Daradjat,  "supaya  pembinaan  jiwa  agama  itu betul-betul dapat membuat kuatnya jiwa si anak untuk menghadapi segala tantangan  zaman  dan  suasana  di kemudian  hari,  hendaknya  ia  dapat terbina sejak lahir, bahkan sejak dalam kandungan sampai ia mencapai usia dewasa dalam masyarakat. Untuk itu, kiranya pemerintah, pemimpin masyarakat, alim ulama dan para pendidik juga mengadakan usaha peningkatan pendidikan agama bagi keluarga, sekolah dan masyarakat".

Perkembangan agama pada masa anak, terjadi melalui pengalaman hidupnya sejak kecil, dalam keluarga, di sekolah dan dalam masyarakat lingkungan. Semakin banyak pengalaman yang bersifat agama, (sesuai dengan ajaran agama) dan semakin banyak unsur agama, maka sikap, tindakan, kelakuan dan caranya menghadapi hidup akan sesuai dengan ajaran agama.

Kedua, Orang tua harus mengerti dasar-dasar pendidikan. 
Menurut Zakiah Daradjat apabila pendidikan dan perlakuan yang diterima oleh si anak sejak kecil merupakan sebab-sebab pokok dari kenakalan anak-anak, maka setiap orang tua haruslah mengetahui dasar-dasar pengetahuan, minimal tentang jiwa si anak dan pokok-pokok pendidikan yang harus dilakukan dalam menghadapi bermacam-macam sifat si anak. Untuk membekali orang tua dalam menghadapi persoalan anak-anaknya yang dalam umur remaja, orang tua perlu pengertian sederhana tentang ciri-ciri remaja atau psikologi remaja.

B. Upaya Penanggulangan Kenakalan Remaja secara Preventif dan Penanggulangan secara Kuratif

Menurut Soewarno Soerjo Poetro ada dua unsur terjadinya pelanggaran yaitu niat untuk melakukan suatu pelanggaran dan kesempatan untuk melakukan niat tersebut. Jika hanya ada salah satu unsur saja maka belum terjadi pelanggaran (Widayanti dan Waskita, 1987).

Tindak kenakalan remaja itu banyak menimbulkan kerugian materiil dan kesengsaraan batin baik pada subyek pelaku sendiri maupun pada para korbannya, maka masyarakat dan pemerintah melakukan tindakan penanggulangan preventif dan penanggulangan secara kuratif.

1. Tindakan preventif yang dilakukan antara lain berupa: 

  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga 
  • Perbaikan lingkungan yaitu daerah slim, kampung-kampung miskin 
  • Mendirikan klinik bimbingan psikologis dan edukatif untuk memperbaiki tingkah laku dan membantu remaja dari kesulitan mereka 
  • Menyediakan tempat rekreasi yang sehat bagi remaja 
  • Membentuk badan kesejahteraan anak-anak 
  • Mengadakan panti asuhan 
  • Mengadakan pengadilan anak 
  • Mengadakan rumah tahanan khusus untuk anak dan remaja. 
Tindak kenakalan remaja itu banyak menimbulkan kerugian materiil dan kesengsaraan batin baik pada subyek pelaku sendiri maupun pada para korbannya, maka masyarakat dan pemerintah melakukan tindakan penanggulangan preventif dan penanggulangan secara kuratif.

2. Tindakan kuratif bagi usaha penyembuhan anak nakal antara lain: 

  • Menghilangkan semua sebab musabab timbulnya kejahatan remaja baik yang berupa pribadi, familial, sosial, ekonomi dan kultural. 
  • Melakukan perubahan lingkungan dengan jalan mencarikan orang tua angkat. 
  • Memindahkan anak-anak nakal ke sekolah yang lebih baik. 
  • Memberikan latihan bagi para remaja untuk hidup teratur, tertib dan berdisiplin. 
  • Menggiatkan organisasi pemuda dengan program-program latihan vokasional untuk mempersiapkan anak remaja yang nakal itu bagi pasaran kerja dan hidup di tengah masyarakat. 
  • Memperbanyak bimbingan latihan kerja dengan program kegiatan pembangunan (Kartono, 2010). 

Kedua metode tersebut secara konsisten memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi kenakalan remaja, sehingga anak yang nakal ini dapat kembali normal sebagaimana anak pada umumnya. 

C. Upaya Pencegaan Kenakalan Remaja yang Bersifat Khusus dan Langsung
Untuk menjamin ketertiban umum, khususnya di kalangan remaja perlu diusahakan kegiatan-kegiatan pencegahan yang bersifat khusus dan langsung sebagai berikut: (Arifin, 2005). 

a. Pengawasan  
  • Dengan kerjasama antara polisi dengan pimpinan sekolah dan para guru, perlu diadakan penertiban terhadap para murid dengan sasaran sebagai berikut:
    Apakah cara berpakaian dan menghias diri murid-murid sekolah tertib atau tidak
    - Apakah terdapat benda-benda terlarang yang dibawa atau dipunyai oleh muris-muris sekolah itu
    - Apakah terdapat tanda-tanda permusuhan di antara kelompok murid-murid di sekolah itu. 
  • Patroli dan penertiban tersebut di atas hendaknya dilakukan tidak pada jam-jam pelajaran. 
  • Membentuk badan keamanan sekolah yang dilakukan oleh siswa- siswi sendiri dengan bimbingan dari polisi dan kepala sekolah. 
  • Patroli tempat rekreasi oleh polisi untuk memeriksa dan mencegah kemungkinan adanya remaja yang memasuki tempat-tempat terlarang atau berbuat hal-hal yang tercela. 
  • Pengawasan tempat-tempat hiburan oleh polisi atau pembantu keamanan yang ditugaskan oleh polisi untuk mencegah dan memeriksa remaja yang memasuki tempat hiburan tersebut padahal tidak diperuntukkan bagi golongan mereka. 
  • Pengawasan tempat-tempat judi, rumah-rumah minum tempat pelacuran untuk memeriksa dan mencegah adanya remaja yang memasuki ruangan atau daerah yang terlarang untuknya. 
  • Pengawasan penertiban, penyitaan dan pemberantasan bacaan-bacaan cabul, film-film cabul, gambar cabul, rekaman-rekaman cabul dengan maksud agar tidak terbaca, terlihat ataupun terdengar oleh remaja. 
  • Pengawasan, penertiban, penyitaan dan pemberantasa obat-obat bius dan obat-obat anti hamil yang beredar bukan ditangan yang berhak, dengan maksud agar tidak digunakan oleh remaja. 
  • Pendaftaran dan pengawasan kegiatan-kegiatan perkumpulan, organisasi dan gerakan remaja. 
b. Bimbingan dan Penyuluhan 
Bimbingan dan penyuluhan secara intensif terhadap orang tua dan para remaja agar orang tua dapat membimbing dan mendidik anak-anaknya secara sungguh-sungguh dan tepat agar para remaja tetap bertingkah laku yang wajar. 

c. Pendekatan-pendekatan khusus
Pendekatan-pendekatan khusus terhadap remaja yang sudah menunjukkan gejala-gejala kenakalan perlu dilakukan sedini mungkin 

Sedangkan tindakan represif terhadap remaja nakal perlu dilakukan pada saat-saat tertentu oleh instansi kepolisian RI bersama Badan Peradilan yang ada. Tindakan ini harus dijiwai dengan rasa kasih sayang yang bersifat mendidik terhadap mereka. Oleh karena perilaku nakal yang mereka perbuat adalah akibat/produk dari berbagai faktor intern dan ekstern remaja yang tidak disadari dapat merugikan pribadinya sendiri dan masyarakatnya. 

C. Upaya Rehabilitasi Remaja
Sedangkan usaha-usaha rehabilitasi, meliputi: 

1. Bidang mental dan spiritual 
Bidang pendidikan agama lebih serius dan intensif serta perlu diberi pengertian tentang hukum dan ketentuan agama yang akan menjamin keamanan dan ketenteraman batinnya. 
2. Bidang fisik
Bidang fisik, misalnya perlu diberi latihan olah raga yang menunjang kesehatan fisik mereka.  
3. Bidang sosial 
Kenakalan remaja kadang-kadang disebabkan oleh lingkungan sosial yang jauh dari agama, di mana nilai yang dianut oleh lingkungan masyarakat mungkin bertentangan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam agama sehingga dengan mudah para remaja melakukan hal yang terlarang, oleh karena itu perlu dihidupkan suasana keagamaan di dalam masyarakat maupun keluarga. 
4. Sarana-sarana rehabilitasi 
Dengan didirikannya biro-biro konsultasi baik di sekolah maupun tiap-tiap RT atau RW yang sebaiknya bertempat di masjid atau langgar guna mendekatkan anak kepada Tuhan, disamping menolongnya mengatasi problem hidup. 

Semua usaha penanggulangan tersebut hendaknya didasarkan atas sikap dan pandangan bahwa remaja adalah hamba Allah yang masih dalam proses perkembangan/pertumbuhan menuju kematangan pribadinya yang membutuhkan bimbingan dari orang dewasa yang bertanggung jawab. 

sumber:
  • Kartini Kartono Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010),
  • Sarlito Wirawan Sarwono, Psikologi Remaja, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994,
  • Soekanto  Soerjono,  Sosiologi  Suatu  Pengantar,  (Jakarta:  PT.  Raja  Grafindo Persada, 2009), 
  • M. Arifin, Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan Agama, (Jakarta: PT.Golden Terayon Press, 2005), 
  • Zakiah Daradjat, Kesehatan Mental, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008)
  • Ninik Widayanti, Yulius Waskita, 1987, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Jakarta, Bina Aksara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel