Artikel Mengenai Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Aditif
Saturday, February 7, 2015
wawasanpendidikan.com; mendengar kata narkoba, psikotropika dan zat adiktif, pikiran kita tertuju pada hukuman seumur hidup bahkan mati. aturan yang telah berlaku di indonesia ini masih belum membuat pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba menjadi tahut atau jerah. nah, kali ini sobat pendidikan akan membahas tentang Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Aditif. semoga bermanfaat
Artikel Mengenai Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Aditif
Terdapat suatu kenyataan yang sulit dipercaya , bahwa hampir semua pengguna Narkoba mengetahui bahaya dari Narkoba, namun hanya sedikit yang bersedia dan berhasil untuk menghentikan kebiasaannya tersebut. Ancaman penyakit yang mengintai terkadang tidak cukup ampuh untukmembuat pacandu menghentikan kebiasaannya . Narkoba di satu sisi merupakan suatu yang dibenci dan dicoba untuk dihindari , namun disatu sisi yang lain dianggap sebagai sahabat setia yang terus dicari dan dijadikan sebagai salah satu alat pergaulan. Narkoba dipandang sebagai masalah yang paling mendesak untuk ditangani dan dikurangi , karena mengandung pelbagai senyawa beracun dan bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan keganasan).
Kebiasaan merokok, sebagai salah satu media menikmati narkoba , misalnya putauw ternyata juga mempunyai keterkaitan dengan penyakit Tuberculosis ( TBC ) , sehingga keduanya merupakan agenda penting dari WHO akhir-akhir ini . Hal ini juga merupakan masalah yag sangat penting bagi Indonesia yang merupakan penyumbang kasus TBC ketiga terbanyak di dunia (Aditama, Kompas , hal 28 , 16 April 2003 ) Pada tahun 1964 , WHO sebagai badan kesehatan sedunia menyatakan bahwa istilah "adiksi" tidak lagi menjadi istilah ilimiah dan menganjurkan menggantinya dengan istilah "ketergantungan obat ". Ketergantungan obat dalam hal ini meliputi dua dimensi yaitu ,ketergantungan perilaku dalam aktivitas mencari-cari zat , dan ketergantungan fisik beserta gejala-gejala yang muncul sebagai akibat ketergantungan obat tersebut.
Ketergantungan pada Putauw atau disebut dengan nama lainnya yaituAmphetamin, crack, ice, meth, crystal, shabu , atau speed banyak disebut sebagai salah satu bentuk ketergantungan yang paling tua dalam sejarah modern , dikarenakan ditengarai sudah dilakukan semenjak tahun1932 .Penelitian yang dilakukan oleh National Household Survey on Drug Abusedi Amerika pada tahun 1991 , satu persen dari total populasi 20.145.033 remaja berusia 12-17 tahun mengalami ketergantungan terhadap putauw.
Demikian juga empat persen dari populasi 28.496.148 remaja berusia 18-25 tahun ( Kaplan , 1997 ) Survei tersebut juga menemukan bahwa jenis kelamin laki-laki lebih tinggi dalam hal jumlah penyalahgunaan putauw yaitu 7.4 juta yang merupakan penguna dibanding 5.4 juta wanita. Hal yang memprihatinkan adalah jumlah narkoba yang disalahgunakan setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan dalam usia pertama kali orang merokok yang semakin muda.
Menurut data dari National Institute on Drug Abuse ( NIDA ) pada tahun 1991 di Amerika terdapat kecenderungan peningkatan jumlah pecandu baru pada kelompok usia 18 sampai 25 tahun, namun jika dilihat dari jumlah narkoba yang dikonsumsi , kelompok usia dewasa 26 sampai 34 tahun adalah kelompok usia yang terbanyak menghabiskan narkoba dalam satu harinya ( Kaplan , 1997)
Para ahli terus melakukan penelitian untuk mencari jawaban atas pertanyaan penyebab dari kebiasaan mecandu pada tiap tahapan usia. Berbeda dengan kebiasaan mecandu yang dilakukan oleh remaja yang lebih karena usahanya dalam mencari jati diri atau tekanan dari kelompok sebaya ( Prabandari , 1994 ) , maka kebiasaan menggunakan putauw pada usia dewasa selain sebagai akibat kebiasaan merokok yang dilakukan semenjak usia remaja juga merupakan usaha untuk melarikan diri dari perasaan frustrasi dan depresi sebagai akibat dari lingkungan kompetitif yang dihadapinya ( Butler dalam Kaplan , 1997 ).
Sementara itu , gencarnya pengaruh dari lingkungan pergaulan yang dialami, sering dituding sebagai salah satu penyebab dari terus bertambahnya angka pecandu di kalangan masyarakat. Di sisi lain , Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pembatasan penggunaan narkoba ,beserta hukuman bagi pecandu maupun pengedar masih dianggap terlampau lunak dan pelaksanaan yang belum merata, serta masih maraknya suap di kalangan penegak hukum membuat upaya pemberantasan narkoba masih sangat sulit dilakukan . Hal ini membuat tingkat bahaya narkoba dan kecenderungan ketagihan dan ketergantungan pada narkoba akan semakin tinggi , dan semakin sulitnya seseorang untuk melepaskan dirinya dari ketergantungan terhadap narkoba
Ketagihan yang disebabkan oleh narkoba , seringkali bukanlah suatu kebiasaan yang dapat dengan mudah diubah oleh seseorang . Seringkali pula bantuan ahli atau adanya terapi diperlukan dalam usaha mengendalikan perilaku merokok . Dalam dunia Psikiatri , misalnya, dikenal terapi kombinasi penggunaan nikotin transdermal , atau obat - obatan jenis pengganti nikotin , seperti Lobeline ( tablet hisap nikotin) , Clonidine ( Catapres ) , anti depresan khususnya Fluoxetine ( Prozac ) , dan Buspirone ( Bu Spar ) ( Kaplan , 1997 ) . Namun, kemudian disadari bahwa hanya dengan terapi kimiawi saja tidak cukup efektif untuk mengendalikannya.
Fenomena penyalahgunaan zat mempunyai banyak implikasi untuk penelitian. Dikatakan bahwa beberapa zat dapat mempengaruhi perilaku baik internal , misalnya :mood ataupun eksternal yaitu perilaku yang dapat diamati oleh orang lain. Dalam hal ini dikatakan bahwa penggunaan psikotropika, termasuk putauw dengan kerusakan fungsi otak adalah berhubungan erat.
Dalam hal ini , penanganan yang lebih serius untuk mencegah semakin luasnya penyebaran narkoba perlu dilakukan secepatnya agar efek merusak pada kalangan remaja dapat dicegah sedini mungkin mengingat bahwa biaya yang digunakan untuk melakukan rehabilitasi narkoba telah mencapai 200 milyar dolar pada tahun 1990-an di Amerika saja, belum termasuk di belahan lain di dunia , jauh lebih besar dibandingkan pemasukan devisa bagi sebagian besar negara di dunia .