Pengertian Ilmu Fikih
Sunday, November 23, 2014
Pengertian Ilmu Fikih
Ilmu Fikih adalah .mengetahui hukum-hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, baik perbuatan anggota badan maupun batin. Seperti hukum wajib, haram, mubah, sah dan tidak sahnya suatu perbuatan itu.
Fiqih (fiqhu)
Fiqih (fiqhu) artinya faham atau tahu. Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yang berkembang dalam kalangan umat Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang pembicarakan atau membahas atau memuat hukum-hukum Islam yang bersumber pada al-Qur'an sunnah, dan dalildalil syar'i yang lain.2 Dalam ruang lingkup pengajaran ibadah ini meliputi semua rukun Islam; membicarakan hal-hal yang wajib, yang sunnah, yang bias membuat ibadah itu sah atau batal, rukun, syarat, kaifiat dan baiatnya, tidak mungkin diajarkan keseluruhannya dalam suatu tingkat pengajaran Untuk tingkat sekolah rendah tentu hanya di ajarkan pokok- pokoknya saja. Sedangkan dalam pelajaran fiqih dibicarakan berbagai aspek ibadah itu, seperti bentuknya, macammacamnya, caranya, waktunya, hukumnya, fadilah atau hikmahnya dan sebagainya.
Selanjutnya TM. Hasbi Ash-Shiddiqiey menukil pengertian Fikih menurut mazhab Syafi‟i:
“Fikih adalah ilmu yang menerangkan segala hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan (diistinbatkan) dari dalil-dalil yang tafshili”. Mempelajari Fikih diperintahkan Allah swt dan rasul-Nya, karena Fikih merupakan bagian dari ilmu agama. Allah swt memerintahkan kepada manusia agar diantara mereka ada yang meninggalkan kampung halaman untuk memperdalam masalah agama, supaya mereka memberikan pengajaran kepada masyarakat tentang agama. Firman Allah swt:
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.. (QS. At- Taubah:122)
Sabda Rasulullah saw:
Diriwayatkan oleh Ibnu Wahhab dari Yunus dari Ibnu Syihab berkata: berkata Humaid ibnu Abdirrahman mendengar Mu.awiyah di dalam khutbahnya ia berkata: Aku mendengar Rasulululah saw telah bersabda: barangsiapa yang dikehendaki Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya keluasaan faham dalam agama..(HR.Bukhari dan Muslim).
Dari pengertian-pengertian di atas penulis melihat antara definisi yang satu dengan lainnya memiliki titik persamaan bahwa Fikih adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara. Yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf yang diistinbatkan dari dalil-dalil yang tafshili.
Jadi yang dimaksud dengan minat belajar Fikih adalah kecenderungan untuk selalu mengingat dan memperhatikan secara terus menerus terhadap ilmu yang menerangkan tentang segala hak dan kewajiban seorang mukallaf (ilmu fikih) yang disertai dengan keinginan untuk mengetahui dan mempelajari serta membuktikannya dalam perubahan tingkah laku atau sikap yang sifatnya menetap