Contoh Tata tertib dan Sanksi untuk Siswa di Sekolah
Thursday, February 12, 2015
wawasanpendidikan.com; berbicara tentang sekolah, setiap sekolah memiliki kebijakan dan aturan main tersendiri. mulia dari tata tertib untuk siswa sampai sanksi yang akan diberikan kepada siswa. nah, kali ini sobat pendidikan akan berbagi contoh tata tertib dan sanksi yang diberikan kepada siswa. semoga bermanfaat.
Upacara Bendera |
- Hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai
- Mengikuti kegiatan intrakurikuler yang sudah ditetapkan oleh sekolah
- Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang sudah ditetapkan oleh sekolah
- Menjadi anggota OSIS
- Menjadi anggota perpustakaan
- Mengenakan seragam yang telah ditetapkan sekolah
- Berpenampilan rapi, rambut dipotong bross (pria) dan potong di atas bahu untuk wanita (tidak diikat
- Membayar dana pendidikan yang sudah ditetapkan
- Menjaga keamanan kelas dan lingkungan sekolah
- Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
- Menjaga ketertiban kelas dan lingkungan sekolah
- Menjaga keindahan kelas dan lingkungan sekolah
- Menjaga kekeluargaan antarteman sekolah
- Menjaga kerindangan kelas dan lingkungan sekolah
- Menjaga kesehatan
- Menjaga dan merawat barang-barang inventaris kelas dan sekolah
- Melapor kepada guru piket apabila ada jam kosong
- Melapor kepada guru : piket, BP, guru bidang studi jika meninggalkan jam pelajaran.
- Memberi tahu sekolah apabila berhalangan hadir
- Membawa alat tulis-menulis sendiri
- Wajib mengenakan sepatu hitam yang telah ditentukan dari sekolah
- Dilarang membawa senjata tajam, NARKOBA, HP yang di dalamnya terdapat gambar/rekaman suara tidak sopan.
- Selama menjadi siswa tidak boleh bertindik dan bertato
- Hadir dan tatap muka dengan guru mata pelajaran sebanyak 98 % dari jumlah hari efektif dalam tahun.1
Apabila siswa melanggar tata tertib, siswa wajib menerima sanksi:
- Siswa terlambat lebih dari 5 menit wajib mendatangkan orang tua ke sekolah.
- Siswa membawa barang yang membahayakan disita oleh sekolah.
- Sanksi teguran lisan dan tertulis ( peringatan I, peringatan II, peringatan III)
- Sanksi skorsing atau dikeluarkan dari sekolah.
- Siswa yang sudah dikeluarkan hubungan antara siswa dan sekolah dinyatakan terputus, oleh sebab siswa atau orang tua/wali siswa tidak diperbolehkan menuntut apa pun kepada pihak sekolah.2